TAKHRIJ HADITS TENTANG
LARANGAN MENDIAMKAN SAUDARA LEBIH
DARI TIGA HARI
DALAM KITAB TERJAMAH SHAHIH MUSLIM

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Waliko, MA
Oleh:
Imam Imanuddin (1223101006)
Dakwah/5BKI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
PURWOKERTO
PENELITIAN HADITS TENTANG
LARANGAN
MENDIAMKAN SAUDARA LEBIH DARI TIGA HARI
Dalam Kitab Tarjamah Shahih Muslim
(Bab Adab)
عن عبد الله بن عمر أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله
عليه وسلم قَالَ: لا يحلّ للهؤ من ان يهجر اخاه فوق ثلا ثة ايّام
Artinya:
“Bersumber dari Abdullah bin Umar: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: tidak halal
bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari lamanya.”[1]
LANGKAH-LANGKAH
PENELITIAN HADITS
A.
Melakukan Kegiatan Takhirjul Hadits
Dalam melakukan kegiatan takhrijul
Hadits ini metode yang digunakan adalah Takhirjul Hadits Bil Lafadz (penulisan
Hadits melalu lafadz) dimana kitab yang
dijadikan sebagai rujukan adalah Mu’jam Mufakhrash Fi Al Fadz Al-Hadits
An-Nabawy karangan Dr. A.J. Wensick (diterjemahkan dalam Bahasa Arab oleh
Moh. Fu’ad Abdullah Baqi).
Dengan lafadz (هجر)
maka lafaz ini ditelusuri dalam kamus yang memuat lafadz, setelah diperoleh
lafadz:
لاَ
يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ, لمؤمن أنّه, أن يهجر أخاه فوق ثلاث, ثلاثة (ايام, ليال)
Dibagian itu
terdapat petunjuk bahwa hadits yang dicari memiliki
sumber-sumber,
diantaranya:
a. Bukhari,
Kitab Adab, nomor hadits. 6077 juz 4/ hal 119/ hadits 57
b. Muslim,
Kitab Barra, nomor
hadits. 2560 juz 8/ hal 100/ hadits 25
c. Dawud,
Kitab Adab, nomor hadits. 4911
juz 2/ hal 464/ hadits 47
2.
Hadits-Hadits Shahih Muslim
a. Kitab
Shahih Bukhari
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللهِ بْنُ يُوسُفَ ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ ، عَنْ
عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ ، عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الأَنْصَارِيِّ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ
أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا
وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ.[3]
b. Kitab
Shahih Muslim
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ
عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ
يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا
وَيُعْرِضُ هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ ».[4]
c. Kitab
Sunan Abu Dawud
حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَطَاءِ
بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِىِّ عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ
أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ
هَذَا وَخَيْرُهُمَا الَّذِى يَبْدَأُ بِالسَّلاَمِ »[5]
B.
Melakukan Kegatan I’tibar Sanad Hadits
1.
Art i I’tibar
I’tibar adalah
melakukan peninjauan terhadap sanad-sanad hadits untuk mengetahui pertemuan
antara periwayat satu dengan periwayat lainnya.
2.
Kegunaan I’tibar
Kegunaan i’tibar
yaitu untuk melihat secara jelas seluruh jalur sanad hadits yang diteliti
demikian juga nama-nama periwayatnya dan metode periwayatan yang digunakan oleh
masing-masing periwayat dan untuk mengetahui sanad hadits seluruhnya dilihat
dari ada atau tidaknya pendukung berupa periwayat yang berstatus mu’tabar atau
syahid.
3.
Skema i’tibar sanad-sanad
Berikut skema
sanad-sanad Hadits yang dirujuk dari kamus mu’jam mufakhrash yang mana terdapat (3) periwayat
Hadits tentang dilarangnya mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari lamanya.

C.
Melalakukan Penelitian Sanad Hadits
Langkah-langkah
penelitan Hadits ada dua cara:
1. Menentukan
nama lengkap rawi beserta guru dan muridnya dan mencocokan
2. Penelitian
kritikus Hadits
Penelitian kritikus sanad hadits, berdasarkan
pada hadits yang
diriwayatkan oleh Muslim adalah sebagai berikut:
Rawi
1 : ‘Athoi bin yazid allaitsi
Rawi
2 : Ibnu syihab
Rawi
3 : Abdullah bin yusuf
Rawi
4 : Al-bukhari
1) Nama
lengkapnya : Muhammad Ibnu Isma’il Ibnu
Ibrahim Ibnu Mughirah Ibnu Bardarubah
Al-Ja’fi Abu Abdullah Ibnu Abil Hasan Al-Bukhari
2) Nama
gurunya : Ibrahim Ibnu Mundzir Al-Khuzami,
Ahmad Ibnu Hambal, Ishaq Ibnu Rahawaih, Ali Ibnu Al-Madini, Abdullah bin Yusuf.
3) Pernyataan
kritik : Al-Jassas mengatakan
bahwa sanad
Al-Bukhari tsiqah (terpercaya)
1) Nama
lengkapnya : Abdullah bin Yusuf
At-Tinnisi Abu
Muhammad Al-kala ‘Iyyulmisri.
2) Nama
gurunya :
Isma’il bin ‘Ulayyah, Sa’id bin Abdul Aziz,
sa’id bin basyir, Ibnu Syihab
, Malik bin Annas.
3) Nama
muridnya : Al-Bukhari, Ibrahim
Hanri Anaisaburi,
Ibrahim Bin Ya’qub Al Jaujani, Ahmad
Bin Abdul Ahad Bin ‘Abad, Muhammad Bin Abdullah bin Abdul Rahim Bin Baqi.
4) Pernyataan
kritikus : Ahmad bin Abdullah ‘Ijli
mengatakan
bahwa
Abdullah bin Yusuf tsiqah
(terpercaya)
1) Nama
lengkapnya : Muhammad bin Muslim
bin ‘Ubaidillah
bin ‘Abdillah bin Syihab bin ‘Abdillah
bin Haris bin Zuhrah Bin Kilab bin Murrati bin Ka’ab bin Luayyib bin Gholid
Al-Quraisy Az-Zuhry.
2) Nama
gurunya :
Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf Anas
bin Malik, ‘Athoi bin Yazid Allaitsi, Athoi bin Abi Rabah,
Ibrahim bin ‘Abdullah
bin Hunain.
3) Nama
muridnya : Malik bin Anas,
Ibrahim bin Ismail bin
Mujammi, , Abdullah bin Yusuf,
Ibnu Abi Farawah, Ja’far Ibnu Rabiah
4) Pernyataan
kritikus : Abu ‘Ubaid Al-Ajri dari Abi
Dawud
mengatakan bawh sanad Ibnu Syihab lebih
banyak dari 1000 Hadits-Hadits yang tsiqah (terpercaya)
1) Nama
lengkapnya : ‘Athoi bin Yazid
Allaitsi Junda’i Abu
Muhammad Waqil Abu Zaid.
2) Nama
gurunya : ‘Ubaidillah bin ‘Ali
bin Khiyar, Abi
Hurairah, Abi Sa’id Khudri, Abi Ayub Anshori, Abi Tsa’labah
Khusyanni
3) Nama
muridnya : Isma’il bin Ubaidillah
bin Abi Mahajar
Ibnu Sulaiman bin ‘Athoi bin Yazid, Ibnu Syihab,Hamil bin Abi Maimunah.
4) Pernyataan
kritikus : Ali bin Al-Madini mengatakan
bahwa
‘Athai bin Yazid Allaitsi tsiqah
(terpercaya)
D.
Hukum Hadits
Berdasarkan
pendapat para ulama, hukum Hadits ini diklasifikasikan sebagai berikut:
v Menurut
kualitasnya tergolong
kedalam Hadits shahih, karena sanadnya bersambung dengan rawi yang lainnya, para rawinya juga
banyak yang tsiqah.
Berdasarkan pada
pendirian ulama, sebuah Hadits dianggap shahih apabila dalam persambungan
sandanya benar-benar ditandai
dengan
pertemuan langsung antara guru dan muridnya.
v Menurut
kuantitas tegolong kedalam Hadits ahad yang masyhur karena diriwayatkan oleh
lebih dari dua orang rawi, akan tetapi belum mencapai derajat mutawatir.
E.
Natijah (Kandungan Hadits )
Isi kandungan hadits dari hadits yang diriwayatkan oleh Abi Ayub
Anshori adalah termasuk kedalam Bab Adab Tentang Larangan Mendiamkan Saudara
Lebih Dari Tiga Hari Lamanya. Rasulullah SAW bersabda bahwasannya “Tidak halal bagi seorang
mukmin mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari lamanya.”
Sesama Muslim adalah sesuatu yang cinta mencintai dengan ruh
Allah.Tanpa
dengan hubungan sanak kerabat dan tak ada hubungan harta
benda.Tidak
beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaranya
sebagaimana
diri sendiri.Tiap muslim adalah saudara.Jika muslim maka tetap
akan
mengutamakan apa yang telah di contohkan Nabi.Menyayangi musuh-
musuhnya
dan mencintai saudara-saudaranya.Hingga apabila kemarahan
kepada
saudara hanya karena dunia,lebih dari tiga hari dia keluar dari contoh-
DAFTAR PUSATAKA
A.J. Wensick. Mu’jam
Mufakhrash Fi Al Fadz Al-Hadits An-Nabawy. Laden
B.J. Brill,1969.
Abdul Aziz Bin Abdillah. Shahih Bukhari.Bairut: Darul
Fikri,1994.
As-Suyuti,Jalaludin.Shahih Muslim.Bairut: Darul Fikri, 2000.
Ibnu Hajar Al Asqalani.Fathul Baari 29.Jakarta Selatan:Pustaka Azzam,2008.
Jamil, Sidiqi Muhammad.Sunan Abu Dawud.Bairut: Darul
Fikri,1994.
Musthofa,Bisri Adib.Tarjamah Shahih Muslim JilidIV.
Semarang: As-Syifa’Semarang,1993.
Suri
Sudhari, Muhammad.Adabul Mufrad.Jakarta:Pustaka Al-Kautsar,2005.
Syamsudin,Abdullah Muhasin.Tahdzibul
Kamal Fi Asmai Rijal.Bairut: Darul
Fikri,1994.
Syamsudin, Abdullah Muhasin.Faharis Tahdzibul Kamal Fi Asmai Rijal.Bairut: Darul Fikri,1994.
[1]
Bisri Adib Musthofa, Tarjamah Shahih Muslim Jilid IV (Semarang: As-Syifa’
Semarang 1993), hlm.
488.
[2]
A.J. Wensick, Mu’jam Mufakhrash Fi Al Fadz Al-Hadits An-Nabawy, (Laden, B.J.
Brill, 1969), hlm. 62.
[6]
Moh.Suri Sudhari,Adabul Mufrad (Jakarta:Pustaka
Al-Kautsar,2005),hlm.15.
[7]
Abdul Muhasin Syamsudin,Tahdzibul Kamal Fi Asmai Rijal
(Bairut:Darul Fikri,1994)Juz 10,hlm.652
No comments:
Post a Comment