Friday, April 3, 2020

KOMUNIKASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

KOMUNIKASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
“Peranan Stakeholder Asing”

 

Nama Anggota :
1. Nur Ichsan Ahmad Fauzi ( F1C013054 )
2. Cicih Rahayu ( F1C014033 )
3. Chrisnan Yudha Pratama ( F1C014037 )


JURUSAN ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
2016





A. Pendahuluan
Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak dapat berdiri sendiri. Keberadaan perusahaan dalam lingkungan masyarakat membawa pengaruh bagi kehidupan sosial, ekonomi, serta budaya. Dalam perjalanannya, aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan bersinggungan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengingat dan memperhatikan aspek sosial budaya. Salah satunya adalah dengan membina hubungan baik yang bersifat reciprocal (timbal balik) dengan stakeholder-stakeholder lain, baik pemerintah, swasta, maupun dari berbagai tingkatan elemen masyarakat. Hubungan baik ini dapat dibentuk dari adanya interaksi antar stakeholder dalam kaitannya dengan penyelenggaraan program CSR. 
Legitimacy theory mengungkapkan bahwa perusahaan memiliki kontrak dengan masyarakat untuk melakukan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai justice, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Sayekti & Wondabio, 2007). Hal ini sejalan dengan pendapat Irawan (2008), jika perusahaan ingin bertahan maka perlu memperhatikan 3P, yakni bukan hanya profit yang diburu, namun juga harus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat (people) dan aktif menjaga kelestarian lingkungan (planet).
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility Disclosure (CSR Disclosure) merupakan mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholders yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Ikhsan & Linda, 2007). Untuk mendukung pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan di Indonesia, pemerintah membentuk suatu program penilaian mengenai pelaksanaan tersebut dengan peluncuran program peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) pada tahun 2002 yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup
B. Pembahasan
1. Pengertian stakeholder
Freeman (1984), mendefenisikan stakeholder sebagai kelompok atau individu yang dapat mempengaruhi dan atau dipengaruhi oleh suatu pencapaian tujuan tertentu. Sedangkan, Biset (1998), secara singkat mendefinisikan stakeholder sebagai orang dengan suatu kepentingan atau perhatian pada permasalahan. Stakeholder ini sering diidentikasikan dengan suatu dasar tertentu sebagaimana dikemukakan oleh Freeman, yaitu segi kekuatan dan kepentingan relatif stakeholder terhadap issu, Grimble and Wellard (1996), mendefinisikan stakeholder dari segi posisi penting dan pengaruh yang dimiliki mereka. sehingga, dapat disimpulkan bahwa stakeholder adalah individu atau kelompok yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi dalam pencapaian suatu tujuan. 
Clarkson membagi stakeholder menjadi dua : Stakeholder primer dan stakeholder sekunder : 
- Stakeholder primer adalah ‘pihak dimana tanpa partisipasinya yang berkelanjutan organisasi tidak dapat bertahan.’ Contohnya Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
- Stakeholder sekunder didefinisikan sebagai ‘pihak yang mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan, tapi mereka tidak terlibat dalam transaksi dengan perusahaan dan tidak begitu penting untuk kelangsungan hidup perusahaan.’ Contohnya Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat. Perusahaan tidak bergantung pada kelompok ini untuk kelangsungan hidupnya, tapi mereka bisa mempengaruhi kinerja perusahaan dengan mengganggu kelancaran bisnis perusahaan. Pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok sosial, media massa, kelompok pendukung, masyarakat.

2. Peran Dan Fungsi Stakeholder
Peran pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam organisasi bisnis ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut:
a. Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.
b. Karyawan (employee)
Karyawan dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok.
c. Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya
d. Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah.
e. Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen). Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat. Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.
f. Pesaing
Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.
g. Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.

3. Stakeholder Asing
Stakeholder asing adalah pihak yang memiliki tujuan dan kepentingan tertentu dan mereka berasal dari negara asing (luar negeri). Dalam kaitannya dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mereka akan bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti pemerintah (government), perusahaan (private),  masyarakat (society) dan berperan di dalamnya melalui berbagai upaya seperti penanaman moda dan investasi, distribusi teknologi dan tenaga ahli serta program-program CSR.


Kepemilikan Asing
Struktur kepemilikan saham mencerminkan distribusi kekuasaan dan pengaruh di antara pemegang saham atas kegiatan operasional perusahaan (Nuryaman, 2008). Harjono (2009), memaparkan bahwa struktur kepemilikan berdasarkan jenis penanaman modal terbagi menjadi dua, yaitu penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA). Menurut Fitriani (2001), afiliasi perusahaan dengan perusahaan asing (multinasional) mungkin akan melakukan pengungkapan yang lebih luas. Hal ini dikarenakan perusahaan multinasional mendapatkan mendapatkan pelatihan yang lebih baik dari perusahaan induk yang berpusat di luar negeri, misalnya untuk kualitas pengungkapan informasi, serta adanya permintaan informasi yang lebih besar dari stakeholders, karena perusahaan multinasional bergerak di area global, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh stakeholders pun menjadi lebih luas. Selain itu, negara-negara luar terutama Eropa dan Amerika Serikat merupakan negara-negara yang sangat memperhatikan isu-isu sosial, sehingga perusahaan dengan persentase kepemilikan asing yang lebih tinggi diduga akan memberikan pengungkapan tanggung jawab sosial yang lebih baik.
Stakeholder asing berperan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan internasional, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Beberapa peran tersebut antara lain:
a. Alert role
Stakeholder (dalam hal ini NGO) berperan penting dalam memberikan peringatan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait dalam membuat kebijakan tentang perlindungan lingkungan dan ekologi karena kebijakan tersebut akan membuat opini publik di tengah masyarakat.
b. Expertise and support to governments
Seringkali NGO memberikan keahliannya dalam memberikan ide-ide baru, membantu menganalisis, dan mempertimbangkan sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing.


c. Public awareness building, education and information
Stakeholder juga memiliki peranan penting dalam membangun kesadaran masyarakat dalam berbagai hal, termasuk pendidikan dan informasi.
d. Contribution to the development of solutions and new environmental norms
Stakeholder juga dipercaya untuk mencarikan solusi dalam pembangunan lingkungan.
e. Contribution to policy implementation
Stakeholder berpengaruh dalam pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pihak lain dalam memajukan dan mengembangkan masyarakat.
f. Contribution to policy evaluation and review and compliance monitoring
Stakeholder juga dengan keahlian mereka bisa memberikan evaluasi dan juga solusi alternatif untuk memajukan dan membuat masyarakat sejahtera.
g. Contribution to financing the policies alongside or independently of the States
Stakeholder dalam hal tertentu memiliki wewenang untuk ikut dalam menentukan kebijakan yang berhubungan dengan keuangan demi tercapainya kesejahteraan bersama. 

4. Konsep CSR (Corporate Social Responsibility)
Corporate Social Responsibility(CSR) merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya (Wibisono, 2007, h.7). Terdapat beberapa definisi lain mengenai CSR sebagaimana dipaparkan oleh Christine A Hemingway& Patrick W Maclagan dalam Journal of Business Ethics (2004, h. 33-44).
a. Corporate Social Responsibility requires companies to acknowledge that they should be publicy accountable not only for their financial performance but also for their social and environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to which companies should promote human rights, democracy, community improvement and sustainable development objectives throught the world. (The Confederation of British Industry).
b. Identifies four components that need to be present in order for a business to claim it is socially responsible; economic, legal, ethical, philatrophic responsibilities (Caroll).
c. Corporate social responsibility refers to managements inligation to set policies, make decisions and follow courses of action beyond the requirements of the law that desirable in terms of the values and objectives of society (Moseley).
d. Corporate social responsibility may be viewed as a process in which managers take responsibility for identifying and accomodating the interest of those affected by the organizations actions (Maclagan).
e. Socially responsible actions by a corporation are actions that; when judged by society in the future, are seen to have been of maximum help in providing necesssary amounts of desired goods and services at minimum financial and social cost, distributed as equability as possible (Farmer)
Dari sekian banyak definisi CSR, salah satu yang menggambarkan CSR di Indonesia adalah definisi Suharto (2006) yang menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan. Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek yang dalam pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas lokal masyarakat sekitar.
Terkait dengan area tanggungjawab sosial perusahaan, Organization Economic Cooperation and Development (OECD) dalam Wibisono (2007, hal 42) menyepakati pedoman bagi perusahaan multinasional dalam melaksanakan CSR. Pedoman tersebut berisi kebijakan umum, meliputi:
a. Memberikan kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.
b. Menghormati hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi kegiatan yang dijalankan perusahaan tersebut sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat perusahaan beroperasi,
c. Mendorong pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas lokal, termasuk kepentingan bisnis, selain mengembangkan kegiatan perusahaan di pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktik perdagangan,
d. Mendorong pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi para karyawan,
e. Menahan diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan secara hukum yang terkait dengan sosial lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial, dan isu-isu lain,
f. Mendorong dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang baik,
g. Mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik sistem manajemen yang mengatur diri sendiri secara efektif guna menumbuhkembangkan relasi saling percaya diantara perusahaan dan masyarakat tempat perusahaan beroperasi,
h. Mendorong kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk melalui program-program pelatihan,
i. Menahan diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (diskriminatif) dan indispliner,
j. Mengembangkan mitra bisnis, termasuk para pemasok dan subkontraktor, untuk menerapkan aturan perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut,
k. Bersikap abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan politik lokal.
Tahapan Pelaksanaan CSR
Mengacu pada tahapan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dalam pengembangan masyarakat, menurut Hurairah (2008), terdapat 6 (enam) tahapan, yaitu: assessment, plan of treatment, treatment action, monitoring and evaluation, termination dan after care.
Dari keenam tahapan tersebut, penelitian ini hanya mendeskripiskan tiga tahapan awal, dikarenakan CCSR baru berdiri satu tahun, baru sampai pada tahapan treatment action atau implementasi program. Ketiga tahapan tersebut sebagai berikut:
a. Asssessment. Proses mengidentifikasi masalah (kebutuhan yang dirasakan atau felt needs) ataupun kebutuhan yang diekspresikan (ekspressed needs) dan juga sumber daya yang dimiliki komunitas sasaran.Dalam proses ini masyarakat dilibatkan agar mereka dapat merasakan bahwa permasalahan yang sedang dibicarakan benar-benar keluar dari pandangan mereka sendiri.
b. Plant of Treatment. Merupakan rencana tindakan yang dirumuskan seharusnya, berkenaan dengan upaya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan penanganan-penanganan masalah yang dirasakan masyarakat. Wacana mengenai program program berbasis masyarakat mendorong berkembangnya metodologi perencanaan dari bawah.
c. Treatment action. Tahap pelaksanaan merupakan tahap paling krusial dalam pelaksanaan CSR. Sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik dapat menyimpang dalam pelaksanaannya dilapangan jika tidak terdapat kerjasama antara masyarakat, fasilitator dan antar warga. 
5. Contoh Kasus
PT. Batamindo Investement Cakrawala (PT. BIC) merupakan salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing yang berlokasi di Batam, Indonesia bergerak di bidang penyediaan dan pelayanan kawasan industri secara internasional. Sejak diresmikan pada tanggal 28 Februari 1990, kini PT. BIC telah mampu menghadirkan puluhan perusahaan asing (seperti Jepang, Eropa, USA, Korea, Taiwan, dan Singapura) beroperasi di Indonesia. Jenis industri yang ada umumnya adalah komponen ICT, peralatan presisi, pengepakan, farmasi, pencetakan plastik dengan berbagai jenis produk. Keberadaan industri-industri tersebut telah mampu menyerap lapangan kerja domestik kurang lebih 200 ribu tenaga kerja. Sedangkan manajemen PT. BIC sendiri memiliki tenaga kerja sekitar 500 orang. Sadar akan tugas dan tanggung jawab sosial seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang, PT. BIC secara kontinyu dan terprogram telah menerapkan konsep CSR dalam implementasi manajemen usahanya. 
Secara garis besar, strategi pelaksanaan CSR PT. BIC mencakup beberapa wilayah yang ada di sekitar perusahaan. Cakupan wilayah ini dibagi ke dalam 3 ring (zona), yakni ring I meliputi daerah-daerah di sekitar perusahaan, ring II merliputi daerah-daerah di luar ring I, dan ring III meliputi daerah-daerah di luar ring I dan ring II. Strategi pengembangan berdasarkan wilayah ini juga ditunjang oleh berbagai jenis kegiatan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan masing-masing daerah, seperti layanan publik di bidang kesehatan, keagamaan dan pendidikan. Namun demikian disadari bahwa dinamika perkembangan lingkungan perusahaan 40 JESP Vol. 1, No. 1, 2009 berjalan sedemikan cepat, sehingga membutuhkan berbagai inovasi dan kreasi kegiatan CSR yang mampu dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Dinamika lingkungan perusahaan tersebut seperti adanya tuntutan otonomi daerah, sehingga harapan/cita-cita kesejahteraan masyarakat menjadi semakin tinggi. Padahal kemampuan pemerintah daerah masih dibatasi oleh keterbatasan anggaran daerah untuk pembangunan secara menyeluruh. Di sinilah peran CSR perusahaan, khususnya PT. BIC, untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial di luar kegiatan pokok perusahaan, agar kepentingan masyarakat luas dapat terpenuhi semaksimal mungkin, sehingga kesejahteraan hidup mereka dapat mengalami kenaikan. Salah satu elemen penting dalam kesejahteraan hidup tersebut adalah adanya kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan. Dalam hal ini peran manajemen sangat penting dalam upaya untuk memformulasikan berbagai program dan kegiatan dalam CSR PT. BIC, sehingga terjadi hubungan simbiosis mutualisme antara perusahaan dan masyarakat luas. Pada akhirnya berbagai program kegiatan dalam kegiatan CSR PT. BIC diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan uraian di atas perlu dilakukan sebuah kajian tentang dampak implementasi program CSR terhadap kesejahteraan hidup masyarakat.
Program CSR PT Batamindo Investment Cakrawala (BIC) membagikan ratusan paket sembako kepada keluarga miskin dan anak yatim piatu di Perum GMP, Pancur Biru dan Kavling Duriangkang. Paket sembako yang dibagikan tersebut terdiri dari beras, gula dan satu dus mie instan. Selain sembako, PT BIC juga menyerahkan alat reboisasi (bio-pori) dan alat bantuan tanggap darurat yang diterima Lurah Duriangkang, Syaddad Fauzi. Kegiatan tersebut merupakan program tahunan perusahaan tersebut setiap bulan Ramadhan.

Daftar Pustaka
https://beritacsr.wordpress.com/2012/08/02/csr-pt-bic-bagi-bagi-sembako/
https://www.academia.edu/6007894/Pengertian_Stakeholder
https://zufasupriyadi.wordpress.com/2014/05/25/hubungan-stakeholder-dengan-organisasi-perusahaan/
http://vindyirfani.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-dan-jenis-stakeholder.html
Rosyida, Isma dan Fredian Tonny. 2011. “Partisipasi Masyarakat dan Stakeholder dalam Penyelenggaraan Program Corporates Social Responsibility dan Dampaknya terhadap Komunitas Perdesaan.” Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia, ISSN:1978-4333, Vol.05 No.01, hal 51-70 (Diperoleh dari http://jurnal.ipb.ac.id/index.php/sodality/article/viewFile/5832/4497 pada tanggal 5 September 2016)
Mapisangka, Andi (2009) Implementasi CSR terhadap Kesejahteraan Hidup Masyarakat. JESP, Vol 1, No 1.
Mulyadi (2003): Pengelolan Program Corporate Social Responsibility: Pendekatan, Keberpihakan dan Keberlanjutannya. Center for Populaton Studies, UGM
Rahmatullah& Kurniati, Trianita. (2011). Panduan Praktis Pengelolaan CSR (Corporate Social Responsibility).Yogyakarta: Samudra Biru.
Wibisono, Yusuf.(2007) Membedah Konsep dan Aplikasi CSR. Gresik: Fascho Publishing.

No comments:

Post a Comment