JIHAD
A.
Pengertian
Kata
jihad terulang dalam al-Qur’an sebanyak empat puluh satu kali dengan
berbagai bentuknya.Menurut Ibnu faris (w.395 H) dalam bukunya Mu’jam
Al-Maqayiis fi Al-Lughah, “Semua kata yang terdiri dar huruf j-h-d, pada
awalnya mengandung arti kesulitan atau kesukaran dan yang mirip dengannya”.[1]
Kata jihad terambil dari kata
jahdyng berarti “letih/sukar.” Jihad memang sulit dan sukar. Ada juga
yang berpendapat bahwa jihad berasal dari kata juhd yang berarti
kemampuan. Oleh karena itu jihad adalah sesuatu usaha yang seseorang lakukan
dengan penuh kesungguhan, dan mengerahkan semua kemampuannya walau yang
dihadapi benar-benar sulit dan menyebabkan keletihan.Jihad merupakan ujian dan
cobaan dari Allah swt.untuk menguji kesabaran, keimanan, serta ketabahan
hamba-Nya.
B. Ruh Jihad
a.
Q.S. al-Baqarah Ayat 218.
إِنَّ الَّذِيْنَ امَنُوْا وَالّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ أُولئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللهِ, وَاللهُ غَفُوْرُرَحِيْمٌ
(218)
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan
orang-orang yang berhijrah, dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang
mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Penjelasan:
Ayat ini menerangkan tentang balasan
bagi orang-orang yang kuat imannya menghadapi segala cobaan dan ujian.Mereka
yang berjihad pasti akan diberi petunjuk dan jalan untuk mencapai cita-citanya.[2]Begitu
juga balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan
tidak aman untuk menegakkan agama Allah, seperti hijrahnya Nabi Muhammad saw
bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Madinah, dan balasan bagi
orang-orang yang berjihad fii sabiilillaah, baik dengan hartanya maupun
jiwanya.
Mereka itu semuanya mengharapkan
rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya memperoleh kemenangan dan
kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka karena jihad erat kaitannya
dengan kesabaran yang sulit sekali dilakukan sebagai ujian bagi manusia.
b.
Q.S. al-Baqarah Ayat 244.
وَقَاتِلوْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
(244)
Artinya : Dan berperanglah kamu di jalan Allah dan
ketahuilah bahwa Allah
Mendengar, dan Maha
Mengetahui.
Penjelasan:
Orang yang beriman hendaklah bangkit
ke medan pertempuran untuk menjunjung tinggi kalimah Allah, mengamankan dakwah,
dan menyebarkan agama. Kaum penegak kebenaran pasti akan mendapat kemenangan.
Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui terhadap siapa yang pergi ke medan
pertempuran dengan niat membela agama. Demikian juga Dia mengetahui orang-orang
yang mengkhianati perjuangan.
Dalam
ayat ini, Allah menyuruh kita agar kita berperang menegakkan
kebenaran.Peperangan ini mempunyai dua macam strategi yaitu bertahan dan
menyerang. Strategi bertahan ialah mengatur dan memperkuat umat islam dalam
segala bidang sehingga disegani oleh musuh dan terciptalah suasan aman dan
tentram. Strategi menyerang ialah berperang menghadapi musuh yang mengganggu
ketertiban umat serta menjaga kehormatan bangsa dengan sebaik-baiknya.Allah
Maha Mngetahui lagi Maha Mendengar segala sesuatu.
c.
Q.S. al-Ma’idah Ayat 38.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً
بِمَا كسَبَ نَكَالاً مِّنَ اللهِ, وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ (38)
Artinya : Adapun orang Laki-laki maupun Perempuan yang
mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) balasan
atas perbuatan yang mereka lakukan
dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha
bijaksana.
Penjelasan:
Ayat
ini menerangkan tentang sanksi bagi pencuri, yaitu pencuri laki-laki dan
perempuan untuk dipotong pergelangan tangannya baik dia seorang laki-laki
maupun perempuan.Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ada seorang wanita
mencuri diz zaman Rasulullah, kemudian dipotong tangan kanannya (sesuai dengan
ayat).[3]Tetapi
sanksi ini hanya berlaku untuk dia yang melakukannya sudah
berulang-ulang.Sehingga yang namanya pencuri itu bukan yang hanya melekukan
satu kali saja tetapi berkali-kali.
Hubungan
ayat ini dengan jihad yaitu suatu perjuangan menegakkan kebenaran agar tetap
menjadi junjungan umat manusia. Perbuatan mencuri itu akan merugikan semua
orang baik pada orang yang menjadi korban pencurian atau pencuri itu sendiri,
dan jika perbuatan ini dibiarkan merajalela maka suasana aman dan tentrampun
akan hilang. Oleh karena itu perbuatan menegakkan kebenaran, menghukumi sesuatu
sesuai dengan aturannya dinamakan jihad pula, karena melakukan semua itu butuh
kesabaran yang sangat tinggi dan ketabahan yang benar-benar kuat.
d.
Q.S. At-Taubah Ayat 87.
رَضُوْا بِانْ يَّكُوْنُوْا مَعَ الخَوَالِفِ وَ طبعَ عَلَى قُلوْبِهِمْ
فَهُمْ لَا يَفْقَهُوْنَ (87)
Artinya : Mereka rela berada bersama orang-orang yang
pergi berperang, dan hati
mereka telah
tertutup, sehingga mereka tidak memahami (kebahagiaan
beriman dan
berjihad).
Penjelasan:
Orang-orang munafik tidak
menggunakan hartanya untuk kebaikan. Maka disini ditegaskan keburukan mereka
yang lain, yaitu ketika diturunkan perintah untuk beriman kepada Allah serta
berjihad bersama rasulnya dengan harta bendanya mereka tidak mengikuti perintah
itu dengan berdalih yang sangat rapuh sekali untuk tidak ikut berjihad. Yaitu
mereka memilih tinggal bersama wanita-wanita yang memang wanita-wanita tersebut
tidak layak ikutberperang seperti halnya orang-orang jompo dan anak-anak.Maka
keberadaan mereka yang memilih untuk tinggal dan tida ikut berperang menandakan
mereka adalah penakut, bejat jiwanya dan ketiadaan harga diri sehingga hati
mereka terkunci akibat kemunafikan yang mereka lakukan.Menyebabkan mereka tidak
mengetahui kebaikan dan lezatnya iman dan berjihad.
e.
Q.S. At-Taubah Ayat 89.
اَعَدَ اللهُ لَهُمْ جَنَّتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهرُ
خلِدِيْن فِيْهَا, ذلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ (89)
Artinya : Allah telah menyediakan bagi mereka surga yang mengalir
dibawahnya sungai-sungai, mereka
kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang agung.
Penjelasan:
Keadaan
orang-orang munafik tadi berbeda dengan mereka yang dalam ayat ini dijeaskan,
mereka adalah orang-orang yang ikut berperang dengan Rasulullaah saw dalam ide
perjuangan untuk menegakkan agam Allah dengan ketulusan dan sikap
sungguh-sungguh dijalan Allah, mereka adalah orang-orang yang memperoleh
kebaikan dunia, akhirat dan mereka pula mendapatkan segala keuntungan besar
yang mereka dambakan. Yaitu dijanjikan kepaa mereka surga yang mengalir di
bawahnya sengai-sungai, didalamnya mereka abadi.
C.
Semangat
Jihad
a.
Q.S. At-Taubah Ayat 38, 43.
يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا مَالَكُمْ اِذَا قِيْلَ لَكُمُ انْفِرُوْا
فِيْ سَبِيْلِ اللهِ اثا قلتُمْ اِلَى الاَرْضِ اَرَضِيْتُمْ بِالْحَيوةِ الدُّنْيَا
مِنَ الْاخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيوةِ الدُّنْيَا فِيْ الْاخِرَةِ اِلَّا قَلِيْلٌ
(38)
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa
apabila dikatakan kepadamu, “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan allah,”
kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu lebih menyenangi
kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di
dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.
Penjelasan:
Ayat ini merupakan dorongan kepada
kaum muslimin untuk tampil berjuang di jalan Allah.Ia dikemukakan bbentuk
teguran karena sebagian dari mereka bermalas-malasan atau enggan menyambut
ajakan berjihad. Turunnya ayat ini dilator belakangi atas enggannya mereka ikut dalam perang Tabuk. Ayat ini
memerintahkan untuk memerangi kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka memerangi
kaum muslimin semuanya.Allah dalam firman-Nya ini mengingatkan nikmat keimanan
yang mereka sandang dan penegasan bahwa Dia tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang kafir.
Kandungan ayat ini mengarahkan
kepada mereka yang merasa berat untuk ikut berjihad, meninggikan nama-Nya dan
agama-Nya.Karena mereka lebih memilih untuk tetap tiggal di tempat mereka
dengan segala kenikmatannya.Karena tidak ada alasan yang logis untuk tidak ikut
kecuali keinginan untuk menikmati kenyamanan hidup, maka ayat ini memaparkan
bahwasannya mereka hidup didunia dengan segala knikmatannya itu sangatlah
rendah nilainya dan terbatas waktunya sebagai kecaman untuk mereka. Padahal di
akhirat nanti mereka akan merasakan kehidupan yang penuh kenikmatan lagi kekal
didalamnya. Kenikmatan hidup di dunia
ini disbandingkan dengan kehidupan di akhirat hanyalah sedikit ragam
jenisnya, sebentar pula waktunya.
b.
Q.S. At-Taubah Ayat 43.
عَفَا اللهُ عَنْكَ لِمَ اَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الّذِيْنَ
صَدَقُوْا وَ تَعْلَمَ الْكذِبِيْنَ (43)
Artinya: Allah memaafkanmu (Muhammad). Mengapa engkau member izin
kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang
yang benar-benar (berhalangan) dan sebelum engkau mengetahui orang-orang yang
berdusta?
Penjelasan:
Mereka yang datang meminta izin
untuk tidak ikut berperang, sambil bersumpah, diizinkan oleh Rasul saw. Disini
beliau ditegur secara halus, karena beliau memberi izin kepada yang belum jelas
alasan mereka.
Kata (عفا) ‘afaa terambil
dari akar kata yang maknanya berkisar pada dua hal, yaitu meninggalkan
sesuatu dan memintanya.Dari sini, lahir kata (عفو) ‘afwu, yang
berarti meninggalkan sanksi terhadap yang bersalah (memaafkan). Redaksi yang
digunakan dalam ayat ini biasanya dipakai oleh pengguna bahasa arab dalam arti semoga
dimaafkan, yakni sebagai doa. Tentu karena ini adalah firman Allah maka ia
mengandung makna kepastian, namun demikian makna doa itu perlu digarisbawahi
agar tidak seorrangpun yang menjamin dirinya atau orang lain pemaafan Allah.
Sungguh
ayat ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan Rasulullaah saw. Di sisi Allah
swt.danbetapa besar cinta Allah kepada beliau. Sebelum menegur secara halus
kebijaksanaan beliau terhadap beberapa orang munafik, ayat ini mendahulukan
menyebut pemaafan-Nya.
Menurut
al-Biqa’I izin yang diberikan Rasul saw. kepada para munafik itu, sebenarnya
berdasarkan perintah Allah swt. untuk bersikap lemah lembut dan memaafkan
mereka sikap ini sejalan dengan kepribadian beliau dan demi memelihara persatuan.
c.
Q.S. al-Baqarah Ayat 216.
كُتِبَ عَليْكُمُ القِتَالُ وَ هُوَ كُرْهٌ لكُمْ وَعَسَى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْئًا وَّهُوَ
خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى اَنْ تُحِبُّوا
شَيْئًا وَّهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ
يَعْلمُ وَ اَنْتُمْ لَا تَعْلمُوْن (216)
Artinya : Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak
menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal
itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik
bagimu.Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
Penjelasan:
Dengan turunnya ayat ini hukum
perang menjadi wajib kifayah dalam rangka membela diri dan membebaskan
penindasan.Bila musuh telah masuk ke dalam negeri orang-orang islam, hukumnya
menjadi wajib ‘ain. Hukum wajib perang ini turun pada tahun kedua Hijri. Ketika
masih di Mekah (sebelum hijrah) Nabi Muhammad saw dilarang berperang, baru,
pada permulaan tahun Hijriah, Nabi diizinkan perang bilamana perlu.
Berperang dirasakan sangatlah berat
bagi kaum muslimin sebab berperang pasti akan menghabiskan harta dan jiwa
mereka. Lebih-lebih pada permulaan hijrah, keadaan kaum muslimin hanya
berjumlah sedikit sedangkan kaum musyrikin mempunyai jumlah yng sangat banyak.
Tetapi karena perintah berperang itu sudah datang dan itu demi membela kesucian
agama islam dan meniggikan kalimatullah, maka Allah menjelaskan bahwa tidak
selamanya segala yang dirasakan berat dan sulit itu membawa penderitaan, tetapi
mudah-mudahan membawa kebaikan karena Allah memerintahkan sesuatu bukan untuk
menyusahkan manusia, sebab dibalik suatu perintah itu akan banyak ditemukan
kebahagiaan bagi mereka. Sebab, Allah Maha Mengetahui dari pada manusia.
d.
Q.S. An-Nisa Ayat 84.
فَقَاتِلْ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ
لَا تُكلفُ اِلّا نفْسَكَ وَ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِيْن عَسَى اللهُ اَنْ يَكُفَّ بَأسَ الَّذِيْن كَفَرُوْا وَاللهُ اَشَدُّبَأسًا وَّ اَشَدُّ تَنْكِيْلًا
(84)
Artinya : Maka
berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani
melainkan atas dirimu sendiri. Kobarkanlah (semangat) orang-orang beriman
(untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak
(mematahkan) serangan orang-orang
yang kafir itu. Allah sangat besar
kekuatan-(Nya) dan sangat keras siksa-(Nya).
Penjelasan:
Ayat ini mengingatkan Nabi saw. akan
tanggung jawabnya, sehingga kalau seandainya tidak seorang pun yang ikut
berjuang, maka beliau harus tampil walaupun sendirian. Karena itu, ayat ini
dalam perintahnya menggunakan bentuk tunggal dengan menyatakan bahwa jika
demikian itu sikap orang-orang munafik, perintah berperang walaupun sendirian
untuk menegakkan kebenaran. Oleh karena itu, perintah dalam ayat ini unuk tidak
menghiraukan yang tidak mau ikut, tetap tampil walau sendiri karena Allah
selalu bersama, Dia akan menyenangkan beliau walau tanpa bantuan siapapun.
Perintah
berperang dalam ayat ini dapat menimbulkan kesan bahwa eliau diperintahkan maju
sendirian tanpa mengajak orang-orang mukmin. Untuk menghilangkan kesan itu,
ayat ini berlanjut dengan perintah untuk mengobarkan semangat orang mukmin
untuk berperang bersama Nabi saw. dan berharap Alla menolak dan melumpukan
kekuatan dan kekejaman orang-orang kafir karena Allah amat besar kekuatan dan
amat keras siksa-Nya.
Kata (عسى) ‘asaa/mudah-mudahanyang
pelkunya Allah swt.dipahami oleh banyak ulama dalam arti pasti, karena
segala sesuatu bagi Allah bersifat pasti, sehingga tidak ada istilah
mudah-mudahan bagi-Nya. Kendati demikian, ia digunakan oleh al-Qur’an untuk
pengajaran agar seseorang meneladani Allah ketika berucap, yakni tidak
memastikan sesuatu.
Ayat
diatas memberikan pelajaran kepada setiap pemimpin untuk tampil lebih dahulu da
tidak menuntut dari pengiut atau yang dipimpinnya supaya mereka yang tampil
lebih dahulu.Demikian terlihat juga dalam ayat ini betapa beliau diperintahkan
agar memulai dari dirinya sendiri disertai dengan pembuktian yang nyata, baru
beliau melibatkan pengikut-pengikutnya.
e.
Q.S. An-Nisa Ayat 95.
لَايَسْتَوِى الْقَاعِدُوْنَ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ غَيْرُ اُولِى
الضَّرَرِ وَ المُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ بِأَ مْوَالِهمْ وَ
اَنْفُسِهمْ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِيْنَ
بِأَ مْوَالِهمْ وَ اَنْفُسِهمْ عَلَى الْقَاعِدِيْنَ دَرَجَة وَ كُلًّ وَّعَدَ اللهُ الحُسْنَى وَ فَضَّلَ اللهُ الْمُجَاهِدِيْنَ عَلَى الْقَاعِدِيْنَ
اَجْرًا عَظِيْمًا (95)
Artinya : Tidaklah sama antara orang beriman yang duduk (yang
tidak turut
berperang) tanpa mempunyai uzur
(halangan) dengan orang-orang yang
berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan
derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang
yang duduk (tidak ikut berperang tanpa halangan). Kepada masing-masing, Allah
menjanjikan (pahala) yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang
berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar.
Penjelasan:
Beberapa riwayat menguraikan tentang
ayat ini, antara lain yang dikemukakan oleh Imam Bukhari melalui sahabat Nabi,
al-Barra;, bahwa ketika ayat ini turun, Rasul saw. memanggil Zaid bin Tsabit
salah seorang penulis wahyu dan memerintahkannya untuk menulis, maka dia
menulisnya. Ketika itu belum turun lagi turun firmannya (غير
أولي الضرر) gaira ulidh dharar, maka Abdullah ibn Ummi Maktum,
seorang buta mengeluh tentang kebutaannya sehingga tidak mampu ikut berperang,
maka turunlah firman-Nya (غير أولي الضرر) yang mengecuaikan
orang-orang yang memiliki udzur.
Pengecualian
itu tidak turun sejak semula, bukan berarti Allah lupa atau karena tidak tahu,
karena Allah tidak akan disentuh lupa atau ketidaktahuan. Menurut Asy-Sya’rawi
menarik pelajaran dari peristiwa ini bagaimana seharusnya seseorang mendengar
firman-firman Allah.Allah swt.melalui peristiwa diatas hendak mengingatkan
setiap mukmin ketika mendengar ayat-ayat Allah agar memperhatikan maknanya, dan
dimana dan apa peranan yang dituntut darinya berkaitan dengan apa yang
didengarnya itu. Demikianlah seharusnya sikap kita mendengar satu kalimat, dan
itulah yang dikehendaki Allah swt.
Dalam
ayat ini kata (القاعدون)al-qaa’iduun
(yang duduk) diperhadapkan dengan (المجاهدون)al-mujaahidun,
disini asy Sya’rawi menjawab bahwa pada masa awal Islam, setiap mukmin yang
memeluk islammenganggap diri mereka pejuang, setiap saat siap memenuhi
panggilan, tidak pernah sesaatpun berleha-leha. Adapu yang duduk, maka ia
bagaikan tidak siap untuk berjuang dan tidak memiliki ciri-ciri mukmin yang
baik.
Ayat
ini menginformasikan bahwa ada perbedaan satu tingkat antara yang berjihad di
jalan Allah dan yang tida berjihad akibat uzur yang dibenarkan agama, da nada
perbedaan banyak tingkat yang amat besar antara yang berjihad dan yang tidak
berjihad tanpa uzur tetapi mendapat izin untuk tidak ikut.
D.
Jihad
Berbakti kepada Orang Tua
a.
Q.S. Al-Isra’ Ayat 23.
وَقَضى رَبُّكَ اَلّا تَعْبُدُوْا اِلّا اِيَّاهُ وَ بِا
لْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا اِمَّا
يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدَهُمَا اَوْ كِلهُمَا فَلَا تَقُلْ لّهُمَا
اُفٍّ وَّ لَا تَنْهَرْهُمَا وَ قُلْ
لّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا (23)
Artinya : Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu
jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah
seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu,
maka jangan sekali-kali engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan
ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.
Penjelasan:
Ayat ini dimulai dengan menegaskan
ketetapan yang merupakan perintah Allah swt.untuk menegakan Allah dalam
beribadah, mengikhlaskan diri dan tidak mempersekutukan-Nya. Keyakinan akan
keesaan Allah serta kewajiban mengikhlaskan diri kepada-Nya adalah dasar yang
padanya bertitik tolak segala kegiatan. Kewajiban bahkan kegiatan aktivitas
apapun haruslah dikaitkan dengannya serta didorong olenya.Kewajiban pertama dan
utama setelah kewajiban mengesakan Allah swt.dan beribada kepada-Nya adalah berbakti
kepada kedua orang tua.
Kandungan
makna (احسانا)ihsaanaa dalam al-Qur’an digunakan untuk dua hal.Pertama memberi
nikmat kepada pihak lain,dankedua perbuatan baik, karena itu kata
“ihsan” lebih luas dari sekedar memberi nikmat atau nafkah. Maknanya bahkan
lebih tinggi dan dalam daripada kandungan makna adil. Karena adil adalah
memperlakukan orang lain sama dengan perlakuannya kepada anda, sedang “ihsan”
memperlakukannya lebih baik dari perlakuannya terhadap anda.
Ihsaan
(bakti) kepada orang tua yang diperintahkan agama Islam, adalah
bersikap sopan kepada keduanya dalam ucapan dan perbuatan sesuai dengan adat
kebiasaan masyarakat, sehingga mereka merasa tenang terhadap kita, serta
mencukupi kebutuhan-kebutuhan mereka yang sah dan wajar sesuai kemampuan kita
(sebagai anak).
b.
Q.S. An-Nisa Ayat 36.
وَاعْبُدُوااللهَ وَ لَاتُشْرِكُوْا بِه شَيْئًا وَّ بِا
لْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّ بِذِى الْقُرْبى وَ الْيَتمى وَ الْمَسكِيْنِ وَ
الْجَارِ ذِى الْقُرْبى وَ الْجَارِ الْجُنُبِ وَ الْصَّاحِبِ بِا لْجَنْبِ وَ ا بْنِ
الْسَبِيْلِ وَ مَا مَلَكَتْ
اَيْمَانُكُمْ اِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ مَنْ
كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًا (36)
Artinya: Dan
sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan
berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil
dan hamba sahaya yang kamu miliki.Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang
sombong dan membanggakan diri.
Penjelasan:
Ayat ini ditujukan kepada semua
manusia, yaitu perintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukannya
sedikitpuun, berbuat baik kepada orang tua, ibu bapak, dan berbuat baik kepada
karib kerabat dan anak-anak yatim yang ditinggal ayahnya sedang ia masih kecil,
serta kepada orang miskin yang kerabat dekat, maupu tempat tinggalnya dekat.
Kepada teman sejawat, ibnu sabil yaitu anak-anak jalanan atau musafir
yang habis bekalnya dan hamba sahaya. Karena
Allah enggan melimpahkan kasih sayangnya kepada orang-orang yang menyombongkan
diri dan tidak pedul kepada sesamanya.
Ibadah
itu bukan hanya sekedar ketaatan dan ketundukan, tetapi adalah suatu bentuk
ketundukan dan ketaatan yang mencapai puncaknya karena adanya rasa keagungan
dalam jiwa. Ini dampak dari keyakinan bahwa pengabdian iu tertuju kepada yang
memiliki kekuasaan yang arti hakikatnya tidak terjangkau. Begitu lebih kurang
tulis Syekh Muhammad Abduh.
Perintah
ibadah dalam ayat ini bukan hanya ibadah ritual atau yang dikenal dengan ibadah
mahdhah, yakni ibadah yang kadar dan waktunya serta caranya ditetapkan Allah
dan Rasul tetapi mencakup segala macam aktifitas yang hemdaknya dilakukan demi
karena Allah swt.
Sementara
ulama memahami peritah ibadah dalam ayat ini dlam arti tauhid praktis, dimana
amal-amal kebajikan merupakan buah dari keyaknan kalbu atas keesaan Allah
swt.Buktinya kata penganut ini adalah penutup ayat ini menyatakan “sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri”.
Perintah
memperlakukan kedua orang tua dengan ma’ruf adalah jika keduanya bukan penganut
islam dan perintahnya bertentangan dengan nilai-nilai agama islam. Ketika itu
anak tidak boleh merestui dan tidak boleh juga senang dengan sikap orang tua,
tetapi ketidaksenangan hati itu tidak boleh mengantarnya mengabaikan
kemaslahatan mereka menyangkut kehidupan duniawi.
Sementara
ulama menetapkan bahwa tetangga adalah penghuni yang tinggal disekeliling
rumah, sejak dari rumah pertama hingga rumah keempat puluh.
Firmannya
(و الصاحب الجنب(wash shaahib bil janbi, dapat dipahami
dalam arti, istri, bahkan siapapun yang selalu menyertai dirumah,
termasuk pembantu rumahtangga.
(مختالا فخورا)Mukhtaalan
fakhuura;ini berarti orang yang tingkah lakunya diarahkan oleh hayalan,
bukan oleh kenyataan yang ada pada dirinya. Biasanya orang seperti ini berjalan
angkuh dan merasa diri memiliki kelebihan dibandingkan dengan orang lain.
Sehingga pribadi in memiliki sikap sombong baik dari tingkahlakunya maupun
ucapan-ucapannya.
c.
Q.S. Al-An’am Ayat 15.
قُلْ اِنِّيْ اَخَافُ اِنْ عَصَيْتُ رَبِّيْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيْمٍ
(15)
Artinya : Katakanlah (Muhammad), “Aku benar-benar takut
akan azab hari yang
besar (hari kiamat), jika aku mendurhakai Tuhanku.
Penjelasan:
Ayat ini menerangkan bahwa sesuatu
yang dilarang, bisa jadi belum sampai mengundang siksa walau tentunya
mengundang amarah.Maka melalui ayat ini ditegaskan bahwa larangan yang
disampaikan bukan saja mengundang amarah, tetapi juga mengundang siksa
ilahi.Ayat ini menyebut rasa takut yang terbesar yang harus dicamkan manusia,
yaitu siksa pada hari kemudian.
d.
Q.S. Luqman Ayat 14,15.
وَوَصَّيْنَا
الاِنْسَانَ بِوَالِدَيْه حَمَلَتْهُ
اُمُّه وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَّ فِصَالُهُ فِيْ عَامَيْنِ اَنِ شْكُر لِيْ وَ
لِوَالِدَيْكَ اِلَيَّ الْمَصِيْرُ (14)
وَ اِنْ جَاهَدكَ عَلى اَنْ تُشْرِكَ بِيْ مَا لَيْسَ لَكَ عِلْمٌ فَلَا
تُطِعْهُمَا وَ صَاحِبْهُمَا فِى الْدُنْيَا مَعْرُوْفًا وَّاتّبِعْ سَبِيْلَ مَنْ اَنَابَ اِلَيَّ
ثُمَّ اِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَاُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ (15)
Artinya : Dan kami perintahkan
kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya
dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua
tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.Hanya kepada aku
kembalimu.Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan Aku dengan sesuatu
yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka engkau jangan menaati
keduanya, dan pergaulilah keduanya dengan baik, dan ikutilah jalan orang ang
kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan Aku
beri tahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
Penjelasan:
Thahir
Ibn Asyur berpendapat bahwa jika kita menyatakan Luqman bukan seorang Nabi,
maka ayat ini adalah sisipan yang sengaja diletakkan setelah wasiat Luqman yang
lalu tentang kehrusan mengeskan Allah dan mensyukuri-Nya.Dengan sisipan ini,
Allah menggambarkan betapa Dia sejak dini telah melimpahkan anugerah kepada
hamba-hamba-Nya dengan mewasiatkan anak agar berbakti kepada kedua orang
tuanya.
Ayat
diatas tidak menyebut jas bapak, tetapi menekankan pada jasa ibu.Ini disebabkan
karena ibu berpotensi untuk tidak dihiraukan oleh anak karena kelemahan ibu,
berbeda dengan bapak. Dalam konteks lain, peranan bapak dalam konteks kelahiran
anak, lebih ringan disbanding dengan peranan ibu. Memang ayahpun bertanggung
jawab menyiapkan dan membantu Ibu agar beban yang dipikulnya tidak terlalu
berat, tetapi ini tidak langsung menyentuh anak, berbeda dengan peranan ibu.
Al-Qur’an
hampir tidak berpesan kepada ibu bapak untuk berbuat baik kepada anaknya
kecuali sangat terbatas, yaitu larangan membunuh anak.Ini karena Allah
menjadkan orang tua secara naluriah rela kepada anaknya.
Kata
(وهنا)wahnan berarti kelemahan atau kerapuhan.Yang dimaksud disini
krangnya kemampuan memikul beban kehamilan, penyusuan dan pemeliharaan anak.
Kata ini mengisyaratkan betapa lemahnya sang ibu sampai-sampai ia dilukiskan
bagaikan kelemahan itu sendiri, yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan
kelemahan telah menyatu pada dirinya dan dipikulnya.
Daftar
Pustaka
Al-Qur’an
dan Terjemah New Cordova.2012. Bandung: Syaamil Qur’an.
Depag RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jilid 1, Juz 1-3. 2009
Shihab, M. Quraish. 2003.Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan
Keserasian al-Qur’an. Vol. II Jakarta: Lentera Hati.
---------------. 2004.Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan
Keserasian al-Qur’an. Vol. V Jakarta: Lentera Hati.
---------------. 2002.Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan
Keserasian al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
---------------. 2004.Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan
Keserasian al-Qur’an.Vol. VIIJakarta: Lentera Hati.
Shihab, M. Quraish. 2000.Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i atas
Pelbagai Persoalan Umat . Bandung: Mizan.
Shaleh, Dahlan dkk. 2000. Asbabun nuzul, Latar Belakang Historis
Turunnya Ayat-ayat Al-Qur’an. Bandung: CV. Diponegoro.
No comments:
Post a Comment